Polisi Bongkar Makam Pria Diduga Eks Casis Bintara TNI AL yang Dibunuh Serda Adan
- tvOne
Kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua terungkap setelah Lanal Nias menerima laporan secara lisan dari masyarakat atas nama LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli tentang kehilangan anggota keluarga.
Kemudian 26 Maret 2024, LT (48) orang tua dari Iwan Sutrisman Telaumbanua melapor ke TNI AL Lanal Nias bahwa anaknya hilang sejak 22 Desember 2022. Dalam laporan itu disebutkan Iwan berangkat ke Padang pada 16 Desember 2022 bersama dengan Serda Adan yang berdinas di Denpom Lanal Nias.
Pada 16 Desember 2022, korban dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta. Iwan sebelumnya gagal mengikuti Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL di Nias.
Keluarga Iwan kemudian menghubungi Serda Adan agar Iwan bisa lulus Bintara TNI AL. Serda Adan minta izin keluarganya untuk membawa korban ke Padang untuk mengikuti tes, dan ternyata dibunuh dalam perjalanan.
"Pembunuhan yang terjadi pada 24 Desember 2022 lalu ini, dilakukan di sebuah kebun pinus kawasan danau biru Kota Sawahlunto. Iwan Sutrisman Telaumbanua saat itu dibawa dari padang menuju Sawahlunto bersama tersangka Alvin," ujar Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto.
Setelah berputar putar di kawasan Danau Biru, Desa Talawi, Serda Adan menemukan tempat yang cocok untuk mengeksekusi Iwan, yang saat itu korban turun dari mobil lantaran ingin buang air kecil.
"Kemudian, Serda Adan mencekik korban dari belakang dan tersangka Alvin langsung menghujamkan pisau ke bagian perut dan dada korban sebanyak 3 kali. Dan jenazah Iwan dibuang kedalam jurang di lokasi," terang Purwanto. (ant)
