Gus Muhdlor Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga Putusan Praperadilan Keluar

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada hari ini Jumat, 3 Mei 2024. Gus Muhdlor dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi pemotongan insentif Pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari Vonis 3,5 Tahun hingga Dapat Amnesti Presiden: Ini Jejak Kasus Hasto Kristiyanto yang Penuh Kontroversi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Gus Muhdlor tak bisa hadir hari ini. Hal itu berdasarkan pada surat yang diberikan oleh kuasa hukumnya kepada Penyidik KPK.

"Hari ini (3 Mei), kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” ujar Ali Fikri kepada wartawan Jumat, 3 Mei 2024.

KPK Jamin Proses Hukum Harun Masiku Tetap Lanjut Usai Hasto Dapat Amnesti

Tapi, kata Ali, kuasa hukumnya tak memberikan penjelasan alasan Gus Muhdlor tak bisa hadir hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
KPK Tunggu Keppres Prabowo untuk Bebaskan Sekjen PDIP Hasto

Sementara Kuasa Hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin mengatakan bahwa kliennya itu memiliki niat untuk kooperatif dalam pemanggilan KPK. Namun, ia berharap panggilan itu bisa ditunda karena saat ini masih ada putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“Kami dengan hormat mohon pemeriksaan kepada klien kami dapat ditunda, sampai dengan proses permohonan praperadilan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.

Ia pun menjamin bahwa Gus Muhdlor tidak akan kabur dari jangkauan KPK selama proses praperadilan. Mustofa juga memastikan bakal menghadirkan kliennya di KPK setelah praperadilan rampung. 

“Selama proses praperadilan, kami menjamin klien kami tidak akan melarikan diri. Kami siap untuk menghadirkan klien kami di hadapan penyidik setelah putusan praperadilan,” tukasnya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo (kiri)

Kemenkum Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

Salinan Keppres tersebut telah diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025