SYL Bungkam Usai Diperiksa KPK soal Oknum Auditor Palak Kementan

SYL di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta –  Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memeriksan SYL karena salah satu anggota BPK sempat disebutkan saksi karena meminta uang ke Kementan RI sebanyak Rp12 miliar untuk menerbitkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan SYL dilakukan pada Jumat 17 Mei 2024. SYL diperiksa oleh BPK di gedung merah putih KPK.

"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 17 Mei.

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Ali juga menjelaskan bahwa mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan RI Muhammad Hatta juga sempat diperiksa oleh BPK. Kendati, Hatta diperiksa pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. "Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta," kata Ali.

Sementara itu, SYl usai diperiksa BPK mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan hasil pemeriksaannya. Pasalnya sema sudah dikatakan secara lengkap kepada penyidik.

KPK Temukan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia pun meminta menanyakan soal asil pemeriksaannya kepada pihaak KPK. Sebab, KPK menjadi pihak yang memberikan fasilitas. "Saya gak bisa kasih keterangan. Tanya pemeriksanya ya," kata SYL.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto menyebut ada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Rp 12 miliar agar bisa menerbitkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Kendati demikian, Kementan RI hanya bisa menyanggupi Rp 5 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Hermanto ketika dirinya menjadi salah satu saksi di sidang Korupsi Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.

Jaksa KPK mulanya menanyakan soal permintaan BPK ke Kementan RI. Ia menyebut bahwa hal itu sebagai tindaklanjutnya dari BPK yang meminta uang Rp12 miliar demi bisa terbitkan predikat WTP.

"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" tanya jaksa di ruang sidang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya