RI Perlu Berdiri Teguh, Tidak Berkompromi dengan Vietnam

Ilustrasi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Sumber :
  • Pemprov Jabar

Dalam proses perundingan, Indonesia berkali-kali mengusulkan menambahkan konten kerja sama pemberantasan IUU Fishing di wilayah  tumpang tindih yurisdiksi dalam Pengaturan Pelaksana, namun ditolak Vietnam dengan alasan IUU Fishing bukan merupakan bidang kerja sama utama.

Ajudan Jokowi Windra Sanur Naik Pangkat Jadi Mayor: Dua Kali Pakai Pangkat Mayor

Dari hal tersebut, dapat terlihat Vietnam tidak berniat memberantas kegiatan IUU Fishing yang dilaksanakan nelayannya, dan  hal ini juga menunjukkan ketiadaan iktikad baik dan ketiadaan semangat kerja sama atas proses perundingan.

Mengenai kewajiban terkait perlindungan lingkungan laut, Vietnam bersikap ambigu dan berupaya memberikan ruang bagi kegiatan ilegalnya. 

Relawan Jokowi Geram Roy Suryo Cs Tak Kunjung Jadi Tersangka Kasus Ijazah, Bakal Lakukan Hal Ini

Misalnya, RI berharap Pengaturan Pelaksana dapat memperjelaskan kewajiban kedua belak pihak untuk melindungi dan menjaga lingkungan laut, namun Vietnam menganggap usulan RI ini berpotensi melampaui cakupan UNCLOS, maka tidak bersedia  memasukkan usulan tersebut ke dalam Pengaturan Pelaksana.

Selain itu, Frame-trawl Fisheriers yang diusulkan oleh Vietnam untuk menangkap sedentary species masih memiliki risiko kerusakan lingkungan laut. Karena metode ini merupakan metode tangkap dominan 
yang digunakan nelayan Vietnam untuk menangkap teripang dan kerangkerangan, yang berarti Frame-trawl Fisheriers ini mirip dengan bottom trawl. 

RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Bottom trawl adalah metode penangkapan ikan yang secara tegas dilarang di Indonesia dan akan berdampak buruk terhadap keanekaragaman kehidupan akuatik.

Menurut laporan dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) pada 15 Desember 2023, industri perikanan Vietnam, khususnya penangkapan ikan yang menggunakan bottom trawl, telah merusak lingkungan laut secara serius.

Meskipun upaya penangkapan ikan  meningkat, hasil tangkapan mengalami stagnasi sejak tahun 1990an, stok 
ikan secara keseluruhan di LCS hampir habis. Pada 4 Mei 2024, kapal patrol Orca 02 milik KKP menangkap dua kapal trawl Vietnam di Laut Natuna Utara. Sebanyak 15 awak kapal asing ditangkap dan 15 ton ikan ilegal disita.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) Pung Nugroho Saksono, di Batam, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari aduan  nelayan Natuna Utara yang resah, dan dua kapal Vietnam itu telah ditarik ke pangkalan PSDKP Batam untuk disidik.

"Kapal ini sudah meresahkan nelayan lokal. Penggunaan trawl (pukat harimau) merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi  jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi, " kata Pung Nugroho.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya