Dewas Sindir Pimpinan KPK: Periode Sekarang Tidak Sangat Mengenakkan

Ketua dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tumpak mengaku jika harus dipanggil Polri nantinya, dia berjanji akan menjelaskan semuanya kepada Polri soal laporan Ghufron tersebut.

KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar, Ini yang Digali

"Saya sudah bilang dari tadi, saya sendiri belum tahu apa laporan nya, belum tahu apa laporannya, belum tahu dan saya belum pernah dipanggil kalau dipanggil saya jawab dong, masa kami diam saja," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

Said PDIP: Doktrin Pertahanan Presiden Prabowo Tak Bergeser dari Sistem Semesta

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," ujar Ghufron kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.

"Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya pak? nanti lah kita, kan ini masih berproses," lanjutnya.

Ketua KPK: Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

Ghufron menjelaskan bahwa ada beberapa anggota Dewas KPK yang dilaporkannya. Ia menyebut bahwa sudah ada saksi yang dipanggil juga.

"Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan bahwa langkah hukum ke Bareskrim Polri itu dilakukan untuk melakukan pembelaan. Ia melaporkan ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024 kemarin.

"Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan," bebernya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Temuan Baru KPK soal Korupsi Kuota Haji, Milik Petugas Kesehatan Diperjualbelikan

KPK memandang jual beli kuota haji bagi petugas tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku, dan bahkan mengurangi kualitas pelayanan haji.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2025