KPK Usut Dugaan Korupsi di Telkom Group, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Miliar

Gedung Telkom Indonesia.
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi di PT Telkom Group. Bahkan, kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Umumnya, KPK jika sudah menaikkan suatu dugaan kasus korupsi ke penyidikan, artinya sudah ada tersangkanya, lantas siapa sosok tersangkanya?

"Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024.

Proyek Fiktif

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi di PT Telkom ini diduga merupakan adanya proyek fiktif. Ia menyebutkan bahwa dugaan kerugiannya sudah ditaksir mencapai ratusan miliar.

"Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.

KPK masih mencari alat bukti yang lengkap untuk mengumumkan secara gamblang sosok tersangkanya. Hanya saja, Ali menyebut dugaan korupsi ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Isu Pertamax Oplosan Mencuat, Netizen Soroti Kerusakan Massal Fuel Pump Kendaraan

"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika Tim Penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," tutupnya.

Strategi Ketua KPK untuk Hadapi Praperadilan Hasto yang Diajukan Lagi ke PN Jaksel
Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025