Pengusaha Es Krim Gelato Asal Belanda Kecewa Putusan PN Denpasar

Pengusaha es krim gelato asal Belanda
Sumber :
  • istimewa

Denpasar - Komisaris PT Artisanal Food Group (AFG) Leonard Alexander Vereckeen, mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mengabulkan permohonan praperadilan Robert terhadap Polda Bali.

Kota Denpasar Raih Penghargaan Nasional Kinerja Terbaik SPM Awards 2025

Leonard juga mengaku heran bila peristiwa dugaan pencurian di Toko Es Krim Leonardo Gelato, Jl. Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung disebutkan sebagai setingan, kriminalisasi bahkan laporan palsu.

"Ini sangatlah tidak masuk akal seorang pelaku serta bukan pemegang saham masuk dan mencuri barang-barang di kantor saya bisa dimenangkan,” katanya dalam keterangan pers di Denpasar.

Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Denpasar Pastikan Layanan JKN Tetap Buka

Kendati masih belum menerima kenyataan, pengusaha asal Belanda itu menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan di Indonesia. Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menempuh jalur hukum.

Wings Air Delay, Penumpang Denpasar-Waingapu Terpaksa Terbang Besok Hari

"Saya tidak akan berhenti sampai di sini, saya yakin Indonesia bangsa besar dan memiliki hukum yang berkeadilan," tegas Leonard didampingi Direktur PT Leonardo Gelato Artigianale Eva Yuli Setyawati.

Sebagai informasi, pada 13 Mei 2024, PN Denpasar melalui putusan praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Dps telah menggugurkan status tersangka Robert di Polda Bali.

Es krim gelato

Photo :
  • istimewa

Andrew Sutedja selaku kuasa hukum Robert menyebut bahwa kliennya menjadi tersangka di Polda Bali terkait dugaan pencurian. Ia menyebut kliennya telah menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut.

Bale Kertha Adhyaksa.

Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar Diresmikan Serentak, Walikota Sebut Sejalan dengan Sepirit Vasudhaiva Kutumbakam

Bale Kerta Adhyaksa mengedepankan pendekatan kekeluargaan atau musyawarah sebelum sebuah perkara masuk ke dalam proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2025