Innalillahi, Ibunda Mendagri Tito Karnavian Meninggal

Ibunda Mendagri Tito Karnavian, Supriyatini Binti Ranudik saat dirawat
Sumber :
  • ANTARA/HO- Pemkot Palembang

Palembang – Ibunda Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Supriyatini Binti Ranudikromo meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Muhammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan.

"Ya saya mendapat kabar wafatnya ibunda dari Bapak Tito Karnavian melalui keluarganya yang mengabarkan bahwa Minggu dini hari sekitar pukul 02:55 WIB beliau menghembuskan nafas terakhir di RSUP M. Hoesin," kata Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa dikonfirmasi di Palembang, Minggu.

Ilustrasi turut berduka cita.

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Ia dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Palembang mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya ibunda Supriyatini Binti Ranudikromo.

Ia mengatakan sosok Supriyatini ini sudah lama ia kenal yang mempunyai kepribadian yang sangat sederhana, santun, dan setiap berbicara menyejukkan yang melihatkan sosok ibu yang luar biasa.

"Sewaktu beliau pulang umrah kami banyak bercerita dengan almarhumah dan juga ia memberi nasihat pribadi buat saya tentang pembangunan Kota Palembang, juga bercerita masalah aspirasi warga, terakhir sempat ngobrol dengan almarhumah ketika beliau masuk rumah sakit," katanya.

Karangan bunga turut berduka cita (foto ilustrasi)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Ia juga menambahkan pihak keluarga akan memakamkan jenazah hari ini setelah Dzuhur di pemakaman keluarga di kawasan TPU Kebun Bunga Kota Palembang.

Aturan Siswa Jabar Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Mulai Juli 2025, Berlaku dari PAUD hingga SMA

"Untuk pengamanan pemakaman dan rumah duka juga sudah saya minta anggota Satpol PP dan Dishub Palembang untuk mengurusnya," katanya. (Ant/ANTARA)

Bandara Soekarno Hatta Perkuat Pengawasan Usai Lonjakan Covid-19 di Negara Tatangga
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah)

Oknum TNI AL Ngaku Spontan Bunuh Jurnalis di Kalsel, Minta Dibebaskan dari Hukuman

Oknum TNI AL terdakwa pembunuhan jurnalis didakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025