Polemik Kenaikan UKT: Demo Mahasiswa, Kuliah Tersier hingga Dibatalkan Jokowi
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Jakarta – Mahalnya biaya kuliah atau Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi di Indonesia tengah menjadi isu yang hangat diperbincangkan masyarakat.
Kebijakan ini memicu protes dari kalangan mahasiswa, orang tua, dan beberapa pengamat pendidikan.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur
- Uki Rama (Malang)
Sebab Kenaikan UKT ini dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan keluarga, terlebih di kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Dasar Kenaikan UKT
Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Kemudian Mendikbud Ristek RI telah menetapkan Permendikbud No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud pada 19 Januari 2024 yang berisikan aturan UKT.
Permendikbud No 2 Tahun 2024 itu didalamnya terdapat Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di lingkungan Kemendikbudristek.
Mahasiswa Demo
Lantas hal ini mengundang reaksi masyarakat, beberapa mahasiswa kemudian melakukan demo atau aksi menyampaikan pendapat dengan tuntutan menolak kenaikan UKT karena memberatkan.
Seperti yang dilakukan ratusan mahasiswa Universitas Brawijaya yang melakukan aksi penolakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di area Gedung Rektorat UB.
Ratusan mahasiswa yang melakukan aksi itu mendesak rektorat untuk memberikan bantuan keringan dan penurunan uang kuliah tunggal atau UKT.
Begitupun di pulau Sumatera, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar unjuk rasa, berlangsung di Biro Rektor USU.
Wakil Rektor USU, Edy Ikhsan berdialog dengan mahasiswa dan menandatangani dan berjanji menindaklanjuti beberapa tuntutan, diantaranya merevisi penerapan UKT dan transparansi UKT sampai pembangunan fasilitas.
kemdikbud Ristek Sebut Kuliah Tersier
Di tengah kontroversi kenaikan UKT, justru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tjitjik Tjahjandarie mengatakan kuliah tersier.
Ia menyebut, tidak semua lulusan SMA, SMK, dan MA harus melanjutkan studinya ke perguruan tinggi karena hal ini bersifat pilihan atau tersier.
“Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar,” ucap Tjitjik Tjahjandarie.