1 Jemaah Haji di Kalimantan Barat Batal Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag

Petugas membawa koper jemaah haji Kalbar untuk dimasukkan ke dalam mobil pengangkut menuju Bandara Supadio, di Hotel Orchadz, Pontianak, Kalbar, Selasa 28 Mei 2024. Seorang jemaah haji Kalbar dinyatakan batal berangkat oleh tim kesehatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kalimantan Barat - Seorang calon jemaah haji asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat batal berangkat karena alasan kesehatan. 

KPK Usut Calon Haji Khusus Baru Daftar Langsung Berangkat Tanpa Antre

Ketua Tim Bina Haji Reguler Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat, M Ma'shum Ahmadi mengatakan calon jemaah haji tersebut akan segera digantikan dengan orang lain agar kuota keberangkatan dapat terpenuhi. 

"Jemaah haji yang batal berangkat tersebut bernama Saparudin Ana Igor, yang dinyatakan tidak dapat berangkat oleh tim medis," ucapnya pada Selasa, 28 Mei 2024.

Dirjen PHU Kemenag Janji Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Kuota Haji

Petugas membawa koper jemaah haji Kalbar untuk dimasukkan ke dalam mobil pengangkut menuju Bandara Supadio, di Hotel Orchadz, Pontianak, Kalbar, Selasa 28 Mei 2024. Seorang jemaah haji Kalbar dinyatakan batal berangkat oleh tim kesehatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Ma'shum menjelaskan, jemaah haji tersebut bersifat temporal seperti penyakit yang hilang datang kambuh. 

KPK: Dirjen PHU Kemenag Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Jemaah haji yang seharusnya berangkat pada penerbangan ketiga tersebut, diketahui menderita penyakit demensia atau hilang kesadaran.

"Jemaah haji tersebut tidak sakit secara medis, namun terkadang hilang ingatan serta diberi obat penenang, dan positif dibatalkan dari tim kesehatan," ungkapnya. 

Ma'shum menerangkan pada musim haji 1445 Hijriah, Kalimantan Barat memberangkatkan sebanyak 2593 calon jemaah haji, yang dibagi menjadi 6 kloter. 

“Dalam musim haji kali ini Kalbar juga didominasi oleh jemaah haji lansia, sehingga kami kembali menerapkan haji ramah lansia," pungkasnya. 

DPD ARUN Kalbar menggelar pertemuan dengan warga

Perjuangan Warga 3 Desa di Kalbar Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

Masyarakat 3 desa di Kalbar menggelar pertemuan bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalbar.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025