Heru Budi Pastikan HUT RI Tetap Digelar di IKN Pasca Bambang Susantono Mundur

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • ANTARA/Andi Firdaus

Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 tetap digelar di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Hal itu ditegaskan Heru merespons mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

"Intinya HUT RI juga dilaksanakan di IKN," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Selain di IKN, pihaknya kata Heru juga mempersiapkan skenario mengenai penyelenggaraan HUT RI ke-79 di Jakarta. 

"Kami mempersiapkan skenario di Jakarta dan IKN. Bisa dipakai dua-duanya," ungkapnya.

Sebelumnya, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mengajukan surat mundur dari jabatannya kepada Presiden Jokowi. 

"Ini terkait dengan kepemimpinan di Otoritas IKN. Dibeberapa waktu yang lalu bapak Presiden menerima surat pengunduran dari Pak Dhony selaku Wakil kepala Otoritas IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otoritas IKN," kata Pratikno.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono.

Photo :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.
Pj Gubernur hingga Petinggi TNI/Polri Tinjau Kesiapan TPS Pilgub Jakarta

Pratikno menjelaskan bahwa hari ini, Senin 3 Juni 2024, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.

"Nah, pada hari ini telah terbit keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan juga bapak Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala Otorita IKN. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau," imbuhnya.

Terpopuler: Buntut Ucapan Rocky Gerung soal Gibran, Ridwan Kamil Lebih Disukai Warga Jakarta
Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025