Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

Wapres Gibran Sambut Kedatangan Prabowo di Bandara Halim Perdanakusumah
Sumber :
  • Dok. Setwapres

Jakarta, VIVA – Kasus ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih bergulir. Kini, sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun itu dilanjut ke tahap mediasi. Adapun Sunoto ditunjuk sebagai Hakim Mediator terkait perkara ini.

Konsesi Tol CMNP Digugat ke PN Jakpus, Alasannya...

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata. Ia menjelaskan upaya mediasi dilakukan sebelum masuk proses pembuktian.

"Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," tutur Budi di dalam ruang sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.

Gubernur Pramono Targetkan Pemutihan 6.654 Ijazah Tahun 2025

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pasar ikan di Jayapura, Papua

Photo :
  • Antara

Nantinya, penggugat ataupun tergugat menyerahkan penunjukan hakim mediator kepada Majelis Hakim. "Baik ya, kami menunjuk bapak Sunoto SH. MH untuk menjadi mediator pada perkara ini," lanjut Budi.

Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel karena Dianggap Lalai Amankan Demo Dicabut, Apa Alasannya?

Apabila damai tercapai, Budi menjelaskan tahapan selanjutnya akan dituangkan ke dalam kesepakatan damai. "Mudah-mudahan bisa damai," ucap Hakim.

Diketahui, Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh seorang warga sipil bernama Subhan. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025 mendatang.

Dalam gugatannya, Subhan mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Subhan melalui petitumnya lantas menuntut ganti rugi dalam jumlah fantastis.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara," demikian isi petitum yang dari gugatan Subhan, dikutip Kamis, 4 September 2025.

Selain Gibran, Subhan juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Gugatan tersebut kata Subhan dilayangkan karena dirinya menyoroti riwayat sekolah Gibran. Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres.

"Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” tutur Subhan.

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • Biro Sekretariat Wakil Presiden

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya