Menurut MUI Penghasilan Selebgram Haram Jika Buat 5 Konten Ini!
- pexels @AnnaNekrashevich
3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
Islam melarang penyebaran berita bohong karena tindakan tersebut dapat menimbulkan fitnah, merusak reputasi, dan mengganggu keharmonisan sosial. Diharapkan selebgram di Indonesia selalu membuat konten yang berbicara jujur dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya untuk mencegah kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh berita palsu.
Ilustrasi konten / platform.
- Smart Property Investment
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.
Selebgram dilarang membuat konten dengan muatan materi pornografi dan kemaksiatan lainnya. Tindakan tersebut dapat merusak moral dan etika masyarakat. Islam selalu mengajarkan umatnya untuk menjaga pandangan, menjaga kesucian diri dan menjauhi perbuatan yang mendekati zina atau merusak akhlak.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Meskipun konten yang dibuat seorang selebgram itu akurat, akan tetapi cara dan waktu penyebarannya harus disesuaikan agar tidak menyebabkan kesalahpahaman. Misalnya, mengungkapkan kematian seseorang tetapi dibumbui dengan aib perselingkuhannya di masa lampau. Hal itu sangat sensitif dan hanya akan memperburuk situasi atau bahkan menimbulkan masalah yang lebih serius.
