Satu Buron TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ditangkap

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA - Polri mencokok salah satu buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, ER alias EW (39). Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti.

img_title Peran 5 Tersangka Korupsi KPR di Karawang Terungkap! Modusnya Bikin Kaget

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," kata dia, Kamis, 13 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu menambahkan, yang bersangkutan tertangkap di Italia pada Rabu, 12 Juni 2024. Divhubinter Polri, kata dia, bersama Bareskrim bakal mengirim tim membawa pulang ER alias EW.

img_title Kejari Karawang Jerat Tersangka Kelima Korupsi KPR, Diduga Terlibat Manipulasi Dokumen

"Enyk Waldkoenig, tersangka Ferienjob ditangkap otoritas Italia hasil koordinasi Interpol Indonesia. Divhubinter Polri komunikasi dengan kepolisian Italia untuk bawa pulang Enyk Waldkoenig," katanya.

img_title Wakapolri Tegaskan Polri Tak Boleh Cuma Bertindak Saat Bencana Terjadi

Sebelumnya diberitakan, Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol guna memburu dua tersangka kasus  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, yang hingga kini masih belum ke Tanah Air. Mereka adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kemudian informasi update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis, 26 April 2024.

Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu menambahkan, untuk proses kelanjutannya masih menunggu respon dari Interpol Lyon, Prancis, supaya keduanya jadi buronan internasional. Sejatinya, Polri sudah mencoba memanggil keduanya. Tapi mereka tak memenuhi proses pemanggilan kepolisian.

Penggeledahan PT Dana Syariah Indonesia (DSI)

Polisi Sita Aset PT DSI Rp 425 Miliar, Sahroni: Maksimalkan Pengembalian Kerugian Korban

Polri menyita aset senilai Rp 425 miliar dengan mayoritas berupa kepemilikan tanah. Adapun korban dari kasus ini sebanyak 5.714 orang dengan kerugian Rp 1,3 triliun

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut