Ini 10 Orang Pihak Swasta yang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Lahan di Rorotan

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Kini, KPK pun mencegah 10 orang agar tak pergi ke luar negeri dalam kasus tersebut.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencegahan kepada 10 orang tersebut dilakukan KPK sejak 12 Juni 2024.

"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan pada 10 orang," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan Kamis, 13 Juni 2024.

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kendati, 10 orang yang dicegah KPK itu hanya dijelaskan nama inisialnya saja. Mereka semua dicegah selama enam bulan lamanya.

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok

Adapun, pihak-pihak yang dicegah dari swasta di antaranya inisial ZA, MA, FA, NK, LS, M, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku Notaris, serta SSG selaku advokat.

Sebagai informasi, Budi menyebutkan bahwa pencegahan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

Yoory Corneles pun sudah diadili merugikan negara sebanyak Rp256 miliar. Yoory juga telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny JA

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?

Fokus mereka ada pada perbuatan koruptif: suap, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan kolusi.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025