Seri Diskusi Kelompencapir, Perlu Adanya Harmonisasi Peraturan Dalam Pembiayaan Syariah
- Istimewa
VIVA – Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir ( Kelompencapir) menyelenggarakan diskusi dengan tema “Penerapan Prinsip Syariah Pada Perjanjian Pembiayaan Dalam Rangka Standarisasi Akta,”yang diselenggarakan di Hotel Manhattan, 13/06/2024.
Dalam sambutannya, Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, Founder Kelompencapir menyampaikan bahwa diskusi kali ini merupakan bentuk keprihatinan terkait adanya praktik pembiayaan syariah yang belum menerapkan prinsip syariah sementara masyarakat yang memilih transaksi syariah berharap pilihannya adalah sesuai dengan syariat agama Islam.
“Maka tidak heran apabila demi mengejar suatu pencapaian perbankan menerapkan transaksi syariah masih berupa gimmick saja, belum sampai ke esensi dari syariah itu sendiri,”jelasnya.
Menurut Cahyo Rahadian, SH,LLM, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Constantinus Kristomo, menyampaikan sebagai negara dengan muslim terbesar di dunia (prosentase 87,1%) dari total jumlah penduduk Indonesia, perbankan dan lembaga keuangan Syariah merupakan salah satu pilar terpenting dalam menunjang ekonomi bangsa Indonesia.
“Namun jika dicermati kunci sukses negara-negara di dunia dalam mengembangkan potensi keuangan berbasis syariah, adalah adanya kepastian hukum bagi investor,” ujarnya.
Seri diskusi ke 53 Kelompencapir itu, selain menghadirkan Cahyo Rahadian, Dirjen AHU,Kementerian Hukum dan HAM, juga mengundang, Dr. Dian Ediana Rae, SH, LLM, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan & Anggota Dewan Komisioner OJK.
Selain itu hadir juga Endang Setyowati SH,MH ( Partner di AZP Legal Consultant), Dr. Widyaningsih, SH,MH (Dosen FH UI), AH Azharuddin Lathif, M.AG, MH (Dewan Syariah Nasional) dan Nyimas Rohmah (Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK) dengan moderator Fessy Alwi dan pembaca kesimpulan Levi Valerina.
Menurut Cahyo Rahadian, notaris perlu mencermati dan mampu memberikan pendapat hukum serta pemahaman kepada para pihak sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh notaris dalam mewujudkan kepastian dan rasa aman bagi para pihak, maupun notaris sendiri.
“Dalam praktik banyak regulasi yang simpang siur, membuat para praktisi di perbankan syariah seperti halnya notaris, tidak terjepit di tengah-tengah, karena itu perlu didorong adanya harmonisasi dan sinkronisasi antar regulasi, dan harus dipecahkan bersama-sama,”jelas Dirjen AHU.