DPR: Satgas Pemberantasan Judi Online jangan Cuma Isapan Jempol

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online jangan hanya sebatas isapan jempol atau basa basi pemerintah saja. Menurut dia, judi daring atau judi online ini tidak hanya memakan korban dari kalangan masyarakat sipil biasa, tapi juga aparat.

Jokowi Ungkap Pembicaraan dengan Puan dan Paloh di Bukber NasDem

Wayan menyoroti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Menurut dia, seorang Polisi Wanita (Polwan) dengan sadis membakar suaminya yang juga Anggota Polri karena tersangkut adiksi judi online. Tak hanya itu, dua orang anggota TNI tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online.

“Mudah-mudahan Satgas ini tidak hanya sekedar isapan jempol, basa-basi, atau gestur politis belaka. Namun, juga benar-benar membantu meniadakan permasalahan perjudian secara komprehensif dan memberi manfaat yang terbaik bagi masyarakat,” kata Wayan melalui keterangannya pada Selasa, 18 Juni 2024.

Terpopuler : 5 Fakta Alasan Jokowi Tantang Balik PDIP, Eks Kapolres Ngada Bikin 8 Video Porno dengan 4 Korbannya

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Freepik

Dalam Keppres tersebut, kata Wayan, beberapa tugas satgas adalah menentukan prioritas pencegahan judi daring, melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan judi online, serta mengoordinasikan langkah sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala pencegahannya. 

Deretan Tim Pembela Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor: Pengacara Senior hingga Eks Jubir KPK

Sementara, Pasal 5 Keppres terdapat susunan anggota Satgas, terdiri atas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas, Menko PMK Muhadjir Effendy selaku Wakil Ketua Satgas. Ketua Harian Pencegahan adalah  Budi Arie Setiadi, dan anggota bidang pencegahan terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan OJK.

Sedangkan, Ketua Harian Penegakan Hukum dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan anggota bidang penegakan hukum adalah Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, dan OJK. Jika mencermati isi Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, tugas yang diatur dalam Keppres sejatinya merupakan tugas harian dan kewenangan masing-masing institusi. 

“Keppres ini mengindikasikan bahwa permasalahan ini terus mencuat hingga seorang Presiden harus turun tangan. Kemenkominfo dan penegak hukum yang telah memiliki fungsi memerangi judi online tersebut ternyata masih perlu dibantu kementerian atau lembaga lainnya,” jelas Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya