Kubu SYL Enggak Tahu 'Bos Pakaian Dalam Rider' Bakal Hadir di Sidang Korupsi Kementan

Peresmian Jembatan Rider oleh Hanan Supangkat, Direktur Utama Rider, Minggu (16/1).
Sumber :

Hakim Rianto Adam Pontoh pun pertimbangkan permintaan tersebut. Djamaludin Koedoeboen kemudian menyebut Hanan Supangkat pernah diperiksa dalam proses penyidikan.

Jadi Saksi Terdakwa, Hasto Kristiyanto Bantah Kasih Uang Talangan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku

Selanjutnya, hakim meminta saran dari Tim Jaksa Penuntut KPK. Dari Jaksa KPK menyatakan, bahwa Hanan tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan yang menyeret SYL. Tapi, Hanan justru masuk ke dalam BAP kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang prosesnya masih berjalan.

"Sehingga, kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasehat hukum," demikian pernyataan Jaksa.

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, Begini Kata Muzani

Setelah mendengar pendapat Jaksa KPK, Hakim Rianto akhirnya mengabulkan permohonan kuasa hukum SYL. Hakim beralasan menghadirkan saksi meringankan adalah hak SYL sebagai terdakwa.

"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan. Kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat. Silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," kata Hakim Rianto.

Anies Baswedan Ungkap Alasan Datang Langsung ke PN Jakpus Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS dan 349 dolar Singapura

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025