Kubu SYL Enggak Tahu 'Bos Pakaian Dalam Rider' Bakal Hadir di Sidang Korupsi Kementan
Hakim Rianto Adam Pontoh pun pertimbangkan permintaan tersebut. Djamaludin Koedoeboen kemudian menyebut Hanan Supangkat pernah diperiksa dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, hakim meminta saran dari Tim Jaksa Penuntut KPK. Dari Jaksa KPK menyatakan, bahwa Hanan tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan yang menyeret SYL. Tapi, Hanan justru masuk ke dalam BAP kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang prosesnya masih berjalan.
"Sehingga, kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasehat hukum," demikian pernyataan Jaksa.
Setelah mendengar pendapat Jaksa KPK, Hakim Rianto akhirnya mengabulkan permohonan kuasa hukum SYL. Hakim beralasan menghadirkan saksi meringankan adalah hak SYL sebagai terdakwa.
"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan. Kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat. Silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," kata Hakim Rianto.
