Dua Mantan Pejabat di MPR Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Pengadaan
- VIVA/Andry Daud
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, melayangkan panggilan kepada para saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR RI. Jadwal pemanggilan terhadap para saksi itu dilakukan pada Senin 23 Juni 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025.
Para saksi yang dipanggil oleh KPK yakni Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020–2021, dan Fahmi Idris, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020.
Meski dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, belum diketahui materi apa yang bakal dicecar kepada para saksi yang dipanggil tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Lantas kasus apa yang tengah diusut KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya baru membenarkan terkait adanya pengusutan kasus dugaan korupsi di MPR RI.
"Benar, ada penyidikan baru," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.
Budi belum bisa menuturkan lebih rinci soal kasus apa. Dia hanya menjelaskan bahwa dugaan perkara yang tengah diusut di MPR ialah mengenai dugaan gratifilasi pengadaan.
"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," tukas Budi. Budi juga belum menyebut siapa saja yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi di MPR RI.