Temuan DPR Terkait Kemenag Alihkan 10 Ribu Kuota Tambahan untuk Haji Khusus
- Istimewa
Saat ada perubahan kebijakan kuota haji, kata Ace, sejatinya Kemenag merevisi kembali Keppres Nomor 6 tahun 2024 melalui proses pembahasan Raker dengan Komisi VIII DPR RI.Â
Menurut Ace, pembahasan ini penting karena komposisi biaya haji menggunakan asumsi jemaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama.
"Harus diketahui bahwa asumsi jumlah jemaah haji ini akan berdampak kepada penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah, dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola BPKH. Jadi Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak, karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," ujarnya.
Karena itu, Ace menegaskan kebijakan pengalihan kuota haji menyalahi dua hal yakni hasil rapat DPR dengan Menteri Agama yang sudah disebutkan di atas dan juga Keppres tentang BPIH yang menggunakan asumsi jumlah jemaah haji berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019.
