Server PDN Lumpuh, Imigrasi Tangerang Belum Bisa Layani Cetak Paspor

Layanan paspor di imigrasi tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

VIVA - Server Pusat Data Nasional atau PDN masih mengalami gangguan hingga saat ini. Beberapa lembaga dan instansi pemerintah yang telah berproses menjadi digitalisasi pun mengalami gangguan.

5 WN Tiongkok Tipu Sesama Warganya Janjikan Nikahi Wanita Indonesia, Ditangkap Imigrasi Jakbar

Salah satunya yang masih mengalami kendala di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Proses pembuatan paspor sampai saat ini, belum berjalan optimal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, gangguan pada server PDN berdampak pada keimigrasian yang sudah menggunakan digitalisasi.

CPNS di Kementerian Hukum Sudah Mulai Bekerja pada 2 Juni 2025

"Iya kami masih terganggu dan belum optimal. Dalam hal layanan paspor sampai sekarang hanya sampai proses pengambilan foto saja," katanya di Tangerang, Rabu, 26 Juni 2024.

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 264 Jemaah Calon Haji Non Prosedural

Sementara untuk proses percetakan dokumen paspor sampai saat ini mengalami gangguan, karena untuk percetakan masih membutuhkan aplikasi melalui kesisteman.

"Kalau untuk cetak belum bisa, karena proses cetaknya melalui digitalisasi, kesisteman yaitu uji kualitas dan lain-lain, sebelum paspor diserahkan ke pemegang paspor. Sehingga, imigrasi dalam hal layanan paspor, maupun izin tinggal orang asing masih terjadi kendala, dan dengan ini kami harap server PDN bisa cepat kembali supaya masyarakat bisa berjalan optimal," ujarnya.

Diketahui, pihak imigrasi melakukan pindah data server setelah, server Pusat Data Nasional atau PDN masih mengalami gangguan. Pindah data server ini pun, membuat sistem keimigrasian di beberapa bandara yang menjadi lokasi utama tempat pemeriksaan imigrasi atau TPI, telah berangsur normal.

Proses pengaktifan kembali sistem imigrasi pada data center yang baru membutuhkan waktu dua hari dari hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024. 

Ditjen Imigrasi tangkap tiga WNA soal dugaan kepemilikan uang dolar AS palsu (doc Ditjen Imigrasi)

3 WNA Kamerun dan Kanada Diciduk Ditjen Imigrasi, Pelaku Simpan 1.600 Dolar Palsu

3 WNA Kamerun dan Kanada Diciduk Ditjen Imigrasi, Pelaku Simpan 1.600 Dolar Palsu

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025