Kronologi Jemaah Asal Bandung Gagal Berhaji, Pulang ke RI Pakai Kain Ihram
- Ist
Mekkah, VIVA – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan kronologi jemaah haji Indonesia ditolak masuk ke wilayah Arab Saudi, meskipun jemaah tersebut sudah mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi.Â
Dalam surat Kantor Urusan Haji RI Daerah Kerja Bandara kepada Ketua PPIH Arab Saudi pada 31 Mei 2025, jemaah tersebut adalah jemaah haji Indonesia Kloter KJT-27 asal Bandung, Jawa Barat , bernama Heri Risdyanto bin Warimin.Â
Heri ditolak masuk wilayah Arab Saudi karena tidak lolos pemeriksaan imigrasi terkait dokumen visa. Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan klarifikasi pihak imigrasi Arab Saudi, Heri terpaksa gagal menunaikan ibadah haji dan dipulangkan ke Tanah Air.Â
Kepala PPIH Daerah Kerja Bandara, Abdul Basir dalam suratnya mengatakan jemaah haji Kloter KJT-27 atas nama Heri Risdiyanto Warimin bertolak dari Bandara Kertajati pada Jumat, 30 Mei 2025 dengan maskapai Saudi Airlines dengan Nomor Penerbangan: SV-5103.Â
Ia mendarat di Bandara Jeddah pada Jumat malam, pukul 21.20 WAS dan melakukan pemeriksaan di konter imigrasi.
"Pada pukul 22.40 WAS, petugas Saudi Airlines menyampaikan bahwa jemaah atas nama di atas tertahan di bagian imigrasi," kata Abdul Basir dalam keterangannya yang diterima VIVA, Rabu, 4 Juni 2025.
Konter pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah
- SPA
Selanjutnya, kata Abdul Basir, Daker Bandara menugaskan dua orang petugas penghubung, untuk masuk ke area imigrasi dan memberikan bantuan (advokasi) kepada jemaah tersebut.Â
"Hasil pengecekan Imigrasi Arab Saudi, diketahui bahwa visa jemaah tersebut tidak terbaca dalam sistem keimigrasian Arab Saudi," ujarnya
Kemudian, Siskohat Daker Bandara melakukan pemeriksaan terhadap status visa jemaah atas nama Heri dalam sistem, dan menemukan bahwa visa telah dibatalkan karena adanya permohonan penundaan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
"Hal ini sesuai dengan surat permohonan tunda-ganti kepada Subdit Dokumen tertanggal 22 Mei 2025, di mana nama Heri Risdiyanto Warimin digantikan oleh Robiani (X3990231)," ungkap Abdul Basir yang menyebut hasil konfirmasi dengan Subdit Dokumen juga membenarkan adanya surat permohonan penundaan dan penggantian nama jemaah tersebut.Â
Pihak Imigrasi Arab Saudi memberikan waktu maksimal satu jam untuk penerbitan visa baru. Namun, sistem visa haji telah resmi ditutup dan tidak memungkinkan penerbitan visa baru.
Minta Dispensasi Tapi Ditolak
Sebelum akhirnya jemaah tersebut dipulangkan, Abdul Basir menjelaskan bahwa petugas haji RI telah melaporkan kejadian tersebut kepada Wakil Ketua PPIH Arab Saudi dan diarahkan  untuk meminta dispensasi kepada Imigrasi Arab Saudi, serta pengajuan permohonan ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kemudian, melaporkan juga kasus ini kepada KJRI Jeddah melalui Konsul Imigrasi Okky Aditya Yaqsa Gunadi untuk membantu negosiasi, juga Penghubung Daker Bandara melakukan negosiasi langsung di lapangan  dengan petugas imigrasi.
Pihaknya juga koordinasi dengan Subdit Dokumen Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dan Kanwil  Kemenag Jawa Barat, serta perwakilan Saudi Airlines.
"Permohonan dispensasi ditolak oleh pihak Imigrasi Arab Saudi. Mereka tetap meminta visa baru sebagai syarat masuk," ungkap Abdul Basir
Karena sistem visa haji telah resmi ditutup dan tidak memungkinkan penerbitan visa baru, maka pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 0048 WAS, Otoritas Imigrasi Arab Saudi akhirnya memutuskan untuk memulangkan jemaah tersebut ke Indonesia.
Jemaah atas nama Heri Risdiyanto Warimin dipulangkan dengan penerbangan Saudi Airlines nomor SV-826 dari Jeddah menuju Jakarta pada tanggal 31 Mei 2025, pukul 08.35 WAS, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 22.45 WIB.
"Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat telah diinformasikan dan akan melakukan penjemputan jemaah yang bersangkutan di bandara kedatangan," tutupnya
Sebelumnya, mengutip Republika, insiden jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci diungkap Aristanti Widyaningsih, istri dari jemaah bernama Heri Risdyanto bin Warimin ke Komnas Haji.
Aristanti menyampaikan bahwa suaminya telah berada di Bandara Jeddah dengan semua kelengkapan dokumen dan akomodasi untuk haji dari pemerintah, namun tertolak saat pemeriksaan imigrasi.
Diketahui, Heri berangkat haji bersama istri dan kedua orang tuanya. Heri membawa semua dokumen lengkap, termasuk visa, paspor, ID jamaah, tiket pulang-pergi, dan uang untuk living cost. Bahkan, nama Heri dan keluarganya tercatat sebagai jamaah yang akan menerima fasilitas hotel di Mekkah.
Namun, saat melalui pemeriksaan imigrasi Bandara Jeddah, Heri dinyatakan tidak dapat melanjutkan perjalanan ke hotel karena masalah visa. Padahal istri dan kedua orang tuanya tidak mengalami masalah dan bisa melanjutkan perjalanan.
Heri akhirnya dipulangkan ke Tanah Air dengan masih mengenakan pakaian ihram. Ia hanya dibekali tiket pesawat Saudia Airlines tujuan Jeddah-Jakarta.
Heri yang kecewa, menuntut klarifikasi dan penjelasan Kemenag terkait masalah yang dihadapinya di Bandara Jeddah. Termasuk permintaan maaf resmi dari Kemenag atas lemahnya pelayanan dan advokasi. Rehabilitasi nama baik atas dampak trauma sosial dan psikis, serta jaminan prioritas keberangkatan haji tahun 2026 tanpa biaya tambahan.