Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Kamis, 27 Juni 2024 - 18:25 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Photo :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Baca Juga :
Penampakan Mercy Kuno BJ Habibie yang Disita KPK dari Ridwan Kamil di Bengkel Restorasi Bandung
"Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 Seater dari yang semula dengan kapasitas 70 seats tipe Jet sesuai Hasil Kajian Feasibility Study Additional Small Jet Aircraft bulan Juli 2010 dan ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2011-2015 yang disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 November 2010 dengan kapasitas 90 Seats tipe jet tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)," kata dia.
Kapasitas 90 seats itu diubah tanpa lebih dulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
Baca Juga :
Pesawat Super Air Jet Rute Padang-Jakarta Mendarat Darurat di Palembang, Ini Penyebabnya

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?
Fokus mereka ada pada perbuatan koruptif: suap, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan kolusi.
VIVA.co.id
4 Oktober 2025