Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkap Hubungan Tak Baik dengan Polri dan Kejaksaan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dirinya gagal melalukan pemberantasan korupsi selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Ia menyebut masih ada egosektoral ketika lembaganya melakukan pemberantasan korupsi.

"Saya harus mengakui secara pribadi, 8 tahun saya di KPK, kalau ditanya 'apakah pak Alex berhasil?', saya tidak akan sungkan-sungkan (menjawab) saya gagal memberantas korupsi. Gagal!," ujar Alex Marwata di Kompleks Senayan, Senin 1 Juli 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Alex menjelaskan bahwa lembaga yang bisa memberantas korupsi tak hanya KPK saat ini. Ia menyebut ada Kejaksaan dan Polri.

Alex menuturkan bahwa dalam UU OPK yang baru tertera KPK boleh melakukan supervisi dengan lembaga lain dalam memberantas rasuah. Ia mengklaim justru hal itu tidak berjalan dengan baik.

"Memang di dalam UU KPK, yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik," kata Alex.

Alex memberikan contoh ketika KPK melakukan penangkapan kepada jaksa dalam kasus korupsi. Setelah itu, justru pihak kejaksaan langsung menutup pintu untuk melakukan koordinasi supervisi.

"Egosektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, sulut. Dengan kepolisian juga demikian," kata Alex.

160 Personel Ikuti Sosialisasi Beasiswa LPDP Lemdiklat Polri

Maka itu, Alex ragu ke depannya pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan dengan mulus. Sebab, masih ada egosektoral dari lembaga selain KPK.

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Beli 11 Apartemen-Mobil Anak Pakai Duit Investasi Fiktif

"Jadi ini persoalan. Persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi," kata Alex.

Zarof Ricar, Sidang Tuntutan

Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 20 tahun penjara untuk mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025