Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu, Pejabat ESDM Terseret dan Ditahan!
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA - Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ditegaskan kalau penetapan ini sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
"Pada malam ini ingin kami sampaikan bahwa penyidik Kejaksaan tinggi bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH," katanya, Kamis, 31 Juli 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna
- ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Sunindyo Suryo Herdadi sendiri kini menjabat Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Yang bersangkutan sebagai Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 sampai Juli 2024.
Dia diduga memuluskan pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023. Padahal, dokumen rencana reklamasi dari PT RSM masih belum dapat persetujuan. Sedangkan, PT RSM sudah aktivitas produksi 2022-2023.
"Dia menjabat sebagai selaku Kepala Inspektur Tambang, dia yang mengeluarkan izin," katanya.
Sunindyo dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1. Dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejagung untuk sementara.
