Nurul Ghufron Polisikan Anggota Dewas KPK, Bareskrim Polri Sebut Masih Proses Penyelidikan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut masih menyelidiki laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.

“Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, Senin 8 Juli 2024.

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Divisi Humas Polri

Djuhandhani masih enggan banyak bicara soal duduk perkara kasus. Pasalnya, kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri.

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024.

Polisi lantas merespons laporan itu dengan mengeluarkan SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024.

“Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang,” demikian isi dalam surat pemberitahuan, Selasa, 21 Mei 2024.

KPK Ungkap Biro Travel Haji Sengaja 'Lelang' Kuota Khusus Demi Cuan Banyak

Pelaporan terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yaitu atas dugaan penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan.

Selain itu, penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.

KPK Berpeluang Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya di Kasus Suap
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo saat Lakukan Pengawalan

Penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2025