KPK Ungkap Biro Travel Haji Sengaja 'Lelang' Kuota Khusus Demi Cuan Banyak

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube KPK RI

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan biro perjalanan haji sengaja menyebarkan jatah kuota haji khusus dari kuota tambahan ke biro-biro yang lain, sehingga dapat menjual kuota yang dimiliki dengan harga mahal.

Gus Ipul soal Klarifikasi KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji: Terima Kasih, PBNU Tidak Terlibat

“Disebar-disebar dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kan kompetitif. Semacam lelang, siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel (biro perjalanan haji, red.) tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat, 19 September 2025.

PPIH Arab Saudi 2025 melepas kepulangan jemaah haji Indonesia di Madinah

Photo :
  • MCH 2025
KPK Berpeluang Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya di Kasus Suap

Asep menjelaskan salah satu cara penyebaran kuota haji khusus dilakukan biro perjalanan haji kepada biro afiliasinya.

“Begini, travel A itu punya afiliasi ke travel B, dan ke travel C. Jadi, dia punya anak atau cabang-cabang di beberapa tempat,” jelasnya.

Uang yang Disita dari Khalid Basalamah Tak Dikembalikan ke Jemaah, KPK Ungkap Alasannya

Selain itu, dia mengatakan penyebaran kuota haji khusus juga dilakukan biro perjalanan haji kepada biro yang belum mendapatkan sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Sementara itu, dia menjelaskan kalau kuota haji khusus tersebut tidak disebarkan, maka harga yang dijual semakin murah.

“Harganya akan lebih murah, dan dia akan mendapatkan keuntungan lebih murah. Kenapa? Karena kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan dengan peminat yang ada. Peminatnya cuma 500, kuotanya ada 1.000, pasti dia akan yang penting jual, lebih murah pun jual,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Eks Menag Yaqut hadiri panggilan KPK

Photo :
  • ANTARA/Ibnu Zaki

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya