Saka Tatal Terancam 2 Pasal Jika Peninjauan Kembalinya di Pengadilan Gagal
- YouTube @tvOne
"Akan ada kejutan-kejutan untuk rakyat Indonesia, terutama terkait masalah novum PK kami. Bahwa di sini disebutkan adanya pemerkosaan dan pembunuhan, seperti yang diberitakan selama ini. Kejadian itu tidak seperti apa yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai, sudah terencana," kata salah satu kuasan hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024) dilansir dari YouTube tvOne.
Menurut kuasa hukum Saka Tatal, tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan yang telah diberitakan sebelumnya, tidak sesuai dengan kronologis yang telah disusun, sehingga mengindikasikan bahwa semuanya telah direncanakan oleh kepolisian.
“Kami meragukan dari awal penyidikan, proses penyidikan hingga sampai bahwa adanya putusan, (hal itu) pasti terencana dengan baik. Justru adanya PK ini kami berharap bahwa PK Saka akan dikabulkan,” ungkapnya.
Agar tidak terancam pasal penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, Saka Tatal dan kuasa hukum harus memenangkan pengadilan seperti Pegi Setiawan. Oleh karena itu, diperlukan bukti-bukti dan novum yang kuat.
