Pesan ST Burhanuddin ke Lima Jaksa yang Ikut Seleksi Capim KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi wejangan pada para jaksa yang mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

KPK Ungkap 17 Permasalahan dalam RUU KUHAP, dari Penyadapan hingga Pencekalan

"(Pesan Jaksa Agung) Tetap semangat, tetap semangat. Bahwa itu sangat lugas dan sangat bernas," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 16 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara
Kejati Banten Berharap Program Ketahanan Pangan 'Jaga Desa' Buat Petani Sejahtera

Dia menyebut tak ada arahan spesifik dari Jaksa Agung perihal pendaftaran lima jaksa itu. Tapi, apabila terpilih mereka diharap bisa bawa perubahan yang lebih baik. 

"Intinya kalau tetap semangat itu hal yang positif. ya arahnya ke semua hal yang positif. Namanya tetap semangat kan berarti kita diharapkan bahwa kalau dari lima ini bisa terpilih, tentu akan dia membawa perubahan yang lebih baik. Nah harapan kita gitu," ujarnya.

KPK Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHAP Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya ada lima orang jaksa aktif mendaftar seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

“Kejaksaan ada lima orang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, Selasa, 16 Juli 2024.

Adapun kelimanya yakni Pelaksana Tugas Deputi III Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Sugeng Purnomo; Sesjampidsus Andi Herman; Kapuspenkum Harli Siregar; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana; mantan Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto. "Sugeng Purnomo; Andi Herman; Harli Siregar; Ketut Sumedana; dan Fitroh Rohcahyanto,” ujarnya.

Rudianto Lallo

RKUHAP Atur Pencekalan Saksi ke Luar Negeri, Legislator: Haknya Tak Boleh Dibatasi!

Legislator menilai hak-hak seorang saksi tak boleh dibatasi. Dalam RUU KUHAP, pihak yang berstatus sebagai saksi tak boleh dicekal ke luar negeri

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025