KPK Kritik RUU KUHAP yang Atur Pencekalan Hanya untuk Tersangka
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang hanya mengatur pencekalan untuk tersangka.
“KPK berpandangan pencekalan tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tetapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Jubir KPK Budi Prasetyo
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Budi mengatakan bahwa KPK memandang pencekalan tidak hanya untuk tersangka saja karena esensi tindakan tersebut untuk kebutuhan proses penanganan perkara yang lebih efektif.
“Misalnya, dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan, sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif, dan tentu itu baik untuk semuanya,” jelasnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KPK masih mengkaji secara internal mengenai beberapa substansi RUU KUHAP yang dinilai dapat mereduksi kinerja KPK.
“Masih terus kami bahas di internal beberapa poin yang berpotensi mereduksi ataupun berbeda ya dengan tugas dan fungsi, serta kewenangan yang KPK jalankan selama ini, baik terkait dengan penyelidikan, penyadapan, kemudian terkait dengan kegiatan cegah luar negeri atau cekal gitu ya. Itu semuanya kami pelajari,” katanya.
Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.
Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis 10 Juli 2025.
Kemudian tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah. (Ant)