Pensiunan Jenderal Bintang 2 Polri Ingin KPK Jadi Polisinya Kasus Korupsi

Irjen Pol (Purn) Ike Edwin
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Ike Edwin membeberkan rencananya jika dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2024-2029. Ia menyebut, dirinya nanti ingin membuat KPK menjadi polisinya kasus korupsi di Indonesia.

Hal itu dikatakan Ike Edwin ketika dirinya baru saja rampung menjalani tes tulis calon pimpinan (capim) KPK di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekertariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu 31 Juli 2024.

"KPK itu harusnya polisinya korupsi, istilahnya itu, atau rajanya penanganan korupsi," ujar Ike Edwin di lokasi.

Sejumlah Capim KPK yang bakal menjalani tes tulis di Kementerian Setneg RI

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ike Edwin menjelaskan bahwa KPK itu merupakan lembaga yang luar biasa. Maka itu, ia menilai KPK harus bisa mengawasi penanganan korupsi di negara ini agar menjadi hebat, makmur, dan sejahtera.

Ia pun akan melakukan koordinasi dengan baik ketika menjadi pimpinan KPK. Tujuannya, untuk memperbaiki lembaga antirasuah.

"Hilangkan egoisnya, hilangkan merasa paling hebat. Nah itu harus hilang," kata Ike Edwin.

Ike Edwin mengaku percaya diri lolos dari tes tulis capim KPK hari ini. Lantas, ketika terpilih menjadi pimpinan KPK, Ike Edwin akan melakukan komunikasi dengan baik demi menjaga muruah KPK.

"Yang penting koordinasi. Dan kepentingan negara lebih besar, dan kepentingan rakyat lebih besar daripada seorang jabatan. Untuk negaranya yang besar, itu yang dipentingkan, itu yang dikedepankan, itu yang diangkat," kata Ike Edwin.

KPK: Agensi Haji Lobi Kemenag Usai RI Dapat 20.000 Tambahan Kuota

Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK di Kementerian Setneg RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK mengatakan bahwa ada tujuh orang capim KPK tak hadir dalam tes tulis yang digelar di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu 31 Juli 2024. Lantas, tujuh orang tersebut langsung dinyatakan gugur.

Geledah Kantor Kemenkes, KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Proyek RSUD Di Kolaka Timur

"Yang tidak hadir dinyatakan gugur. Mereka sudah tahu kalau mereka tidak hadir otomatis gugur," ujar Anggota Pansel Capim KPK Elwi Danil di lokasi.

Elwi menjelaskan bahwa tujuh orang yang tidak hadir itu tidak menjelaskan alasannya. 

KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan Menyimpang dari Niat Presiden

"(Alasan) Tidak ada. Dan mereka sudah tahu kalau mereka tidak hadir otomatis mereka gugur," kata Elwi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Bongkar 'Dosa' Bupati Pati Sudewo, Diduga Terima Suap Kasus DJKA

KPK membuka peluang untuk memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi kasus tersebut.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025