Terpopuler: Pemimpin Hamas Tewas, Vonis Bebas Ronald Tannur hingga Bukti Baru Kasus Vina Cirebon
- Al Syarq
Jakarta, VIVA – Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran menyebutkan, pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh dan salah satu pengawalnya tewas setelah kediamannya di Teheran menjadi sasaran serangan.
IRGC menyebutkan, penyelidikan sedang dilakukan untuk menemukan penyebab insiden tersebut.
Pejabat Hamas, Sami Abu Zuhri mengatakan, pembunuhan Haniyeh merupakan eskalasi serius yang tidak akan mencapai tujuan. Setelah kematian Haniyeh, Zuhri pun mendeklarasikan perang terbuka.
Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
- Al Arabiya
Berita tentang serangan yang mengakibatkan pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh meninggal tersebut menjadi berita terpopuler di kanal News VIVA, Rabu, 31 Juli 2024.
Sementara dari dalam negeri, berita tentang vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus  pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, banyak menarik perhatian pembaca VIVA.
Berikut ini lima berita terpopuler di kanal News VIVA, Rabu, 31 Juli 2024 yang dirangkum dalam tulisan round up:
1. BREAKING NEWS: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas di Iran
Pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh dan salah satu pengawalnya tewas setelah kediamannya di Teheran menjadi sasaran serangan. Hal itu disampaikan oleh Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran dalam sebuah pernyataan.
"Serangan itu dilakukan Rabu pagi," kata Departemen Hubungan Masyarakat IRGC, dikutip dari Iran International, Rabu, 31 Juli 2024.Â
Mereka menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan untuk menemukan penyebab insiden tersebut. Simak berita selengkapnya di sini.
2. Ternyata Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya sendiri.
Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Hakim menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP, dalam putusan hakim Rabu 24 Juli 2024.Â
Hakim pun meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Baca berita selengkapnya di sini.
3. Bukti Pembalut, Pengacara Ini Meyakini Kasus Vina Bukanlah Pemerkosaan dan Pembunuhan
Pengacara dari dua teman Vina (Widi dan Mega), Muchtar Effendi mengatakan pembalut menjadi bukti baru kasus Vina.