KPK Usut Dugaan Korupsi PT ASDP, Kerugian Negara Capai Rp1,27 Triliun

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK menyebut kerugian yang ditaksir saat ini yakni mencapai Rp1,27 triliun.

Menteri Imipas Sebut Riza Chalid Ada di Malaysia: Kita Sudah Minta Bantuan

"(Kerugian) Perkiraan sementara 1,27 T," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Selasa 6 Agustus 2024.

Tessa menyebut bahwa kerugian tersebut hanya ditaksir untuk sementara wajtu saja. Ia menuturkan kerugian negara bisa saja bertambah. "Masih bisa berubah," kata Tessa.

Ketua KPK ke Megawati soal Amensti: Secara Hukum, Hasto Dinyatakan Terbukti Melakukan Kejahatan

Jubir berlatar belakang Polri itu mengatakan dalam dugaan kasus korupsi di PT ASDP itu belum ada tersangkanya.

Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengusutan terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Fery (Persero). Terbaru, KPK mengajukan pencekalan kepada empat orang dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Dipanggil Lagi Hari Ini, Riza Chalid Masih Belum Juga Muncul

"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Empat orang tersebut sudah diumumkan identitasnya. Namun, Tessa hanya menyebutkan inisialnya saja yakni HMAC, MYH, IP dan A.

"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," kata Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa larangan tak bisa bepergian ke luar negeri itu dilakukan lembaga antirasuah demi melanjutkan proses penyidikan yang tengah berlangsung. Empat orang itu tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan lamanya.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa.

Tessa menyebutkan bahwa proses penyidikan dalam dugaan korupsi di PT ASDP itu sudah dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024 kemarin. 

"KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022," kata dia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Belum Kembalikan Barang Milik Hasto karena Masih Dianalisis

Alasan KPK belum kembalikan barang milik Hasto Kristiyanto usai bebas karena masih dianalisis

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025