Ketua KPK ke Megawati soal Amensti: Secara Hukum, Hasto Dinyatakan Terbukti Melakukan Kejahatan

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengaku sedih dengan kondisi lembaga antirasuah tersebut.

Puluhan Siswa di Kuningan Jabar Diduga Keracunan MBG

Megawati sebelumnya mengaku sedih karena Presiden Prabowo Subianto sampai harus turun tangan memberikan amnesti untuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan (Hasto, red.) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin.

Rumah Koordinator Demo Lengserkan Bupati Pati Dibakar, Polisi Turun Tangan

Hasto Kristiyanto setelah menjalani pengobatan dan kembali ke Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA/Sulthony Hasanuddin

Sementara itu, Setyo mengatakan bahwa pemberian amnesti tersebut merupakan hak atau kewenangan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Ada 113 Korban Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny, 10 Orang Tewas dan 103 Selamat

Sebelumnya, dalam Kongres PDIP, di Bali, Sabtu 2 Agustus, Megawati mengaku sedih dan menyebut Hasto merupakan salah satu contoh orang yang mendapatkan perlakuan tidak adil.

"Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan," kata Megawati saat berpidato dalam kongres tersebut.

Selain itu, dia mempertanyakan KPK terhadap perkara yang melibatkan Hasto.

"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" katanya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (1/8) malam, usai keputusan presiden terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

Sementara Hasto telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (Ant)

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Kepala BGN Dadan Hindayana (kanan)

Luhut Nilai Program MBG Tak Perlu Dihentikan: Tiga Bulan ke Depan Pasti Lebih Baik

Saat ini pemerintah sudah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki kelemahan dalam implementasi program tersebut.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025