Terpidana Kasus Korupsi Diminta Bayar Uang Rokok Rp300 Ribu oleh Petugas Rutan KPK

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Uang bulanan, iya juga, harian, iya juga?," tanya jaksa.

Menkum Supratman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Komitmen Prabowo, tapi Butuh Waktu

"Iya," jawab Elviyanto.

Jaksa pun sempat terkejut atas sikap petugas Rutan KPK itu. "Luar biasa ya," tukas jaksa.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Adapun, 15 orang mantan Pegawai Rutan KPK yang telah dijatuhi didakwaan yakni mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK tahun 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021, Ristanta; Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian, eks petugas di Rutan KPK yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Bobby Perintahkan Helen's Ditutup, Kubu Hasto Geram

Jaksa menjelaskan bahwa pungli di Rutan KPK dilakukan pada bulan Mei 2019 sampai Mei 2023. Eks pegawai Rutan KPK melakukan pungli dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata jaksa.

Karena, kata dia, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 huruf i UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK; Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik Perilaku KPK.

Sementara, 15 orang mantan Pegawai Rutan KPK dinilai sudah memperkaya diri sendiri dari pungli yang dilakukannya. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa.

Adapun, rincian keuntungan masing-masing terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya