Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Dihukum Potong Gaji

Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik. Dia dinyatakan bersalah menggunakan kewenangan sebagai pimpinan untuk kepentingan pribadi.

Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis Pertamina, KPK Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan

"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik, Jumat 6 September 2024.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap-Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

Tumpak menyebutkan bahwa Nurul Ghufron diberikan sanksi berupa teguran karena melanggar etik sedang.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak.

Tak Hanya Tersangka, KPK Bilang RUU KUHAP Tetap Perlu Atur Pencekalan Saksi

Ghufron dalam hal ini diminta untuk tidak mengulanginya kembali. Dia juga diminta untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan 

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," bebernya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ini tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

Tersangka dugaan pemerasan izin kerja TKA di Kemnaker ditahan

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemnaker

Empat tersangka yang ditahan berinisial SH, HY, WP, dan DA.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025