KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap-Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014.

Anies: Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang di Pengadilan Tom Lembong

"Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu GW selaku Direktur PT Melanton Pratama, FAG selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, CD selaku Direktur Pengolahan Pertamina, dan APA selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Pertamina raih penghargaan Asia Pacific Stevie Awards 2025

Photo :
  • Pertamina
Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Budi menjelaskan jabatan para tersangka tersebut diemban pada tahun perkara.

"KPK akan terus memberikan perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya.

Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan MacBook dan iPad Tom Lembong

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW), Frederick Aldo Gunardi (FAG), Chrisna Damayanto (CD), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA).

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina.

Pada saat itu, KPK belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.

Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah. (Ant)

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Anies Baswedan kecewa atas vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong. Ia soroti kejanggalan hukum dan minta pemegang kuasa segera benahi sistem peradilan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025