Beredar Surat Dukungan untuk Paslon Bupati Garut Libatkan Kepala Desa

Beredar surat dukungan paslon libatkan Kepala Desa di Samarang, Garut, Jabar
Sumber :
  • Diki Hidayat

Garut, VIVA – Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan penggunaan aula Desa Cikarang, Kecamatan Malangbong, sebagai lokasi bimbingan teknis (Bimtek) tim sukses salah satu calon bupati.

Usut Korupsi BSPS, Kejati Jatim Periksa 50 Kepala Desa

Di tempat lain, di salah satu desa di Kecamatan Samarang, terdapat laporan tentang mobilisasi dukungan yang melibatkan tanda tangan kepala desa, yang disebarluaskan melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.

“Pada prinsipnya, kepala desa tidak boleh mendukung atau berpihak kepada salah satu calon, baik menguntungkan maupun merugikan,” tegas Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, Rabu (18/9/2024).

Batas Maksimal Koalisi Parpol Harus Diatur untuk Mencegah Capres Tunggal

Beredar surat dukungan paslon libatkan Kepala Desa di Samarang, Garut, Jabar

Photo :
  • Diki Hidayat

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kepala desa dilarang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung kontestan calon kepala daerah. Bawaslu saat ini sedang mengumpulkan data dan melakukan investigasi sebelum melaksanakan pleno.

Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Ulang Barito Utara, Putusan MK Bisa Bikin Efek Jera

“Informasi yang kami terima masih sebatas laporan, dan kami sedang melakukan investigasi,” lanjutnya.

Masyarakat kini menanti kepastian dari Bawaslu terkait penanganan dugaan kecurangan ini, mengingat pejabat negara diwajibkan untuk netral dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. 

“Setelah investigasi selesai dan pleno dilaksanakan, kami akan menyampaikan hasilnya kepada media,” pungkas Ahmad.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Jadi Bukti Demokrasi Berjalan Jurdil

Mahkamah Konstitusi menolak sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025