Truk Molen Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta di Bantul, PT KAI Bawa Sopir ke Proses Hukum

Terobos perlintasan, Truk molen tertabrak kereta di Bantul
Sumber :
  • Antara

Yogyakarta​, VIVA – Diduga lalai, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan membawa sopir truk molen yang terobos perlintasan hingga tertabrak Kereta Api (KA) Taksaka di wilayah Sedayu, Bantul ke proses hukum.

Sebelumnya terjadi kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Taksaka relasi Stasiun Gambir Jakarta - Stasiun Tugu Yogyakarta dengan truk molen di wilayah Sedayu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu 25 September 2024.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 03.52 WIB itu bermula ketika sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat.

Kecelakaan itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun kata Anne, petugas masinis dan assisten masinis KA Taksaka mengalami cedera.

Terobos perlintasan, Truk molen tertabrak kereta di Bantul

Photo :
  • Antara

"Petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates," kata Anne dikutip Antara.

Namun untuk kerugian yang dialami, pihak KAI masih dalam proses penghitungan, ia mengatakan kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

Karena sopir truk molen menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta, PT KAI membawa ke proses hukum.

KAI Catat Tren Peningkatan Angka Pengguna LRT Jabodebek, Tembus 2 Juta Penumpang di April 2025

"KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," jelas Anne.

PT KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang dengan berhenti ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup.

Mbah Tupon Sebut saat Tanda Tangan Dokumen Tidak Dibacakan Isinya

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Selain mematuhi rambu-rambu, dia juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

BPN Blokir Sementara Sertifikat Tanah Sengketa Mbah Tupon, Notaris Diperiksa

"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," tutup Anne Purba. (Ant)

Polisi Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

Terungkap! Anggota GRIB Jaya Ternyata Disewa untuk Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

Polisi berhasil membekuk empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang terlibat dalam perusakan dan pencurian aset PT KAI

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025