BPN Blokir Sementara Sertifikat Tanah Sengketa Mbah Tupon, Notaris Diperiksa
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Bantul, VIVA – Tanah seluas 1.655 meter persegi milik Tupon Hadi Suwarno atau biasa disapa Mbah Tupon diblokir sementara oleh Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul, DIY. Pemblokiran sementara ini dikarenakan sertifikat tersebut sedang dalam sengketa.
Sengketa ini karena sertifikat yang tadinya atas nama Mbah Tupon ini tiba-tiba berubah nama menjadi atas nama IF. Perubahan nama sertifikat ini tidak sekeinginan Mbah Tupon yang hanya berniat memecah sertifikat tanah bukan menjualnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul Tri Hananto mengatakan berdasarkan pengakuan dari Mbah Tupon, dirinya tidak berniat untuk menjual tanah. Keinginan awal Mbah Tupon ini hanya ingin memecah sertifikatnya saja.
"Jadi permasalahannya adalah SHM 24451 seluas 1.655 meter persegi. Saat ini sudah beralih kepemilikannya kepada seseorang berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Bantul," kata Tri, Selasa 29 April 2025.
Terkait kasus Mbah Tupon, kata Tri, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya adalah mengumpulkan warkah-warkah atau dokumen terkait peralihan dan pelekatan hak tanggungan di bank.
Tri menyebut jika warkah-warkah ini sewaktu-waktu ada permohonan dari Polda DIY untuk melihatnya sudah disiapkan. Langkah lain yang dilakukan ATR/BPN Kabupaten Bantul adalah telah berkirim surat ke Kanwil BPN DIY soal rekomendasi melakukan pemblokiran internal.
"Dalam persyaratan blokir internal memang perlu pertimbangan atau rekomendasi pimpinan. Kami masih menunggu jawaban dari pihak Kanwil DIY. Blokir internal ini berlaku sampai dengan permasalahan ini dianggap sudah tidak ada dampak lagi. Sudah klir," terang Tri.
Tri menjabarkan pihaknya juga akan mengirim surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nantinya KPKNL akan tahu bahwa tanah tersebut masih dalam proses sengketa.
Tri menambahkan pihaknya juga akan memanggil PPAT atau notaris yang mengurus tanah tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuktikan dugaan ada tidaknya pelanggaran yang terjadi.
Terkait apakah tanah milik Mbah Tupon itu bisa kembali lagi, Tri menegaskan pihaknya masih menunggu hasil penanganan kasus di Polda DIY dan putusan dari pengadilan
"Apabila memang diduga dan terbukti ada beberapa tindakan pidana, nanti putusan pengadilan dan penegak hukum yang menjadi dasar proses pembatalan. Ini yang perlu disikapi di situ ada pihak ketiga, pihak bank," tutur Tri.
"Sebagai dasar pembatalan proses peralihan hak itu dasarnya harus ada putusan dari pengadilan," tutup Tri.