ASN di Tangerang dengan Tugas Ini Boleh Bantu Kampanye, tapi Ada Syaratnya

Pj wali kota Tangerang Nurdin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menyebutkan, terdapat aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahannya, yang diperbolehkan untuk melaksanakan tugasnya untuk membantu proses kampanye di Pilkada 2024.

Di mana ia menjelaskan, ASN yang bertugas dalam bidang kemanusiaan, seperti tenaga medis, pemadam kebakaran, kebersihan, Satpol PP, dan petugas lainnya, dapat tetap melaksanakan tugasnya selama tahapan kampanye.

Namun, pelaksanaan tersebut wajib mengikuti sejumlah syarat, seperti adanya surat tugas resmi dari instansi atau lembaga terkait.

"Petugas yang bertugas selama masa kampanye diperbolehkan membantu pelaksanaan kegiatan, asalkan ada permintaan resmi dan dilengkapi dengan surat tugas," katanya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dia juga menegaskan, meski demikian, diminta agar AN tidak memakai atribut kampanye, menggunakan simbol-simbol atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Jangan pakai atribut politik, tetap jaga netralitas dan fokus pada pelayanan masyarakat. Agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan lancar dan mampu melahirkan pemimpin yang amanah," ujarnya.

Lanjut dia, seiring dengan berlangsungnya tahapan pilkada, seluruh ASN agar senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN, merupakan prinsip dasar yang harus dijaga guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.

"ASN harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kita bekerja untuk melayani masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu. Pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan tanpa ada keberpihakan," ungkapnya.

KPU Kewalahan dengan Mepetnya Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Usul Begini ke DPR

Sentil Denny Indrayana, Gubernur Kalsel Sebut Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru ke MK Tidak Tepat
Irjen Mohammad Iqbal Dilantik menjadi Sekjen DPD RI (sumber: DPD RI)

UU ASN Jadi Dasar Hukum Pengangkatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Mohammad Iqbal resmi dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPD RI.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025