Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Mantan wali kota Cimahi Ajay M Pratama dibebaskan bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung usai terlibat kasus korupsi. Ajay Pratama merupakan sosok pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Iya, benar. Yang bersangkutan itu sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu 2 Oktober 2024.
Kalapas Klas I Sukamiskin Wachid Wibowo
- Istimewa
Wachid menjelaskan bahwa bimbingan untuk pembebasan bersyarat Ajay akan diurus oleh Bapas Bandung. Dia mengaku tak bisa menampik soal teknis pembebasan bersyarat Ajay Pratama.
"Nah terkait teknis terkait bimbingan dan lamanya itu nanti ada di Bapas termasuk hasilnya nanti Bapas yang punya wewenang," ucap dia.
Hanya saja aturan yang tertulis dalam surat, kata Wachid, Ajay Pratama harus wajib lapor sampai tahun 2027.
"Ada di SKPBÂ dari pusatnya ada tapi nanti kan yang punya kewenangan untuk terkait masa bimbingan bukan saya, jadi kalau mau di-SKPB-nya sampai dengan tahun 2027," beber dia.
Diwartakan sebelumnya, Mantan wali kota Cimahi Ajay M Priatna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Ajay menyuap Robin sebesar Rp 500 juta.
"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan, aksi suap itu dilakukan Ajay untuk mengondisikan agar penyidik KPK tidak melakukan pengumpulan informasi dugaan korupsi dan suap di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi.
"Saat itu, AMP (Ajay M Priatna) yang menjabat wali kota Cimahi periode 2017 sampai dengan 2022 menerima informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat," ujarnya.
"Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi," sambungnya.