Dianggap Kemenag Sibuk, MUI Usul ke Presiden Terpilih Prabowo agar Bentuk Kementerian Khusus Haji

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, Cholil Nafis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengusulkan kepada Pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk membentuk Kementerian khusus Haji.

Dalam keterangan resminya, Cholil Nafis berpandangan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) seringkali disibukkan soal haji.

"Seringkali Kementerian Agama RI itu disibukkan dengan pelaksanaan haji," kata Cholil Nafis dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 4 Oktober 2024.

Kemenag menurut Cholil, juga sering mendapatkan perhatian dan risiko yang tinggi, sebab Kemenag menjadi travel haji terbesar di dunia yang dikelola Pemerintah melalui Kemenag tersebut.

"Karena memang masalahnya kompleks dan menjadi perhatian umat karena menyangkut ibadah fisik dan ibadah harta sekaligus," katanya

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan untuk membentuk suatu badan seperti kementerian yang fokus untuk menangani seputar haji.

"Maka secara pribadi saya kepikiran dan punya usul agar soal haji, pengelolaan dana haji (BPKH) dan soal-soal lainnya berkenaan dengan haji dipisahkan dari Kementerian Agama," ucap Cholil Nafis.

Dengan dipisahkannya urusan haji dari Kementerian Agama, Ketua MUI itu meyakini Kemenag bakalan lebih fokus terhadap agama-agama yang lain dan hubungan sosial keagamaan, tidak hanya islam.

Momen Prabowo Peluk Erat Ibunda Affan, Ojol yang Tewas Dilindas Brimob

"Agar haji menjadi badan atau kementerian tersendiri sehingga lebih fokus. Begitu juga agar Kemenag RI fokus mengurus agama-agama dan hubungan sosial keagamaan," tutup Cholil Nafis.

Prabowo hingga Menhan Sjafrie Tiba Dirumah Duka Affan Ojol yang Dilindas Rantis Brimob
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin

Menhan Ungkap Arahan Prabowo ke Panglima TNI Soal Amankan Sumber Daya Alam

Prabowo menugaskan Panglima TNI dan 3 Kepala Staf TNI, untuk mengamankan sumber daya alam (SDA) agar pemanfaatannya sesuai Undang-undang yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2025