MA Sebut Kenaikan Gaji Hakim Sudah Disetujui Sri Mulyani

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi terkait dengan kenaikan gaji para hakim se-Indonesia.

Menguak Fenomena Office Frogging, Cara Gen Z Kabur dari Bos Toxic dan Gaji Kecil

Dia menyebut sudah ada obrolan dengan Kemenkeu soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Komunikasi antara MA, KemenPAN-RB dan kemenkeu terkait PP 94 ada," ujar Suharto saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Oktober 2024.

Kemenkeu Usul Kenaikan Pajak Judi 5 Persen

Suharto menuturkan sudah mendapatkan informasi terkait adanya pembicaraan kenaikan gaji hakim."Ya sudah, sedang berproses," kata Suharto.

Menurut informasinya, gaji hakim Indonesia akan dinaikkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Namun, belum bisa dipastikan kapan kenaikan gaji untuk hakim akan berlaku.

10 Pekerjaan ‘Membosankan' tapi Gajinya Selangit, Tembus Rp2 Miliar per Tahun

ilustrasi hakim memutus perkara

Photo :
  • vstory

"Tapi infonya persetujuan prinsip sudah ada dan infonya kemarin sudah di tanda tangani Bu Menteri (Sri Mulyani)," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Ribuan hakim protes atas gaji dan tunjangan yang tidak memadai saat ini. Maka itu para hakim memunculkan sebuah gerakan yakni akan melakukan 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'. Gerakan cuti bersama itu bakal dilakukan para hakim mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 September 2024.

Dia menjelaskan bahwa protes tersebut bakal dilakukan para hakim daerah menuju Jakarta. Para hakim itu akan melakukan audiensi hingga aksi proses serta bersilaturahmi dengan para lembaga dan tokoh nasional yang masih peduli dengan isu peradilan.

Fauzan menyebut hal itu dilaksanakan berdasarkan bentuk upaya memperjuangkan profesi hakim dan sistem hukum Indonesia. Gerakan ini juga memiliki tujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan.

Lebih jauh, Fauzan menuturkan fakta dan data mengenai kesejahteraan hakim. Menurutnya, ada 11 data yang dipaparkan di antaranya yakni gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya