Penahanan Ditangguhkan karena Sakit, Kades Tumpang Terlihat Malah Berkeliaran Ketemu Warga

Kades Wanakerta, Tumpang Sugian saat bertemu warga usai penangguhan masa tahanan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Polda Banten sudah melakukan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugain sejak 23 September 2024. Namun, Tumpang malah jadi sorotan karena malah tampak berkeliaran menemui warga.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan, bila Tumpang yang kepala desa non-aktif itu tersangkut kasus pemalsuan tanah tersebut, ditangguhkan lantaran sakit.

"Iya betul, ditangguhkan karena sakit, sempat dibawa ke rumah sakit, karena dia sesak napas, ada keterangan medis juga," kata AKBP Mirodin, saat dikonfirmasi pada Senin malam, 21 Oktober 2024.

Dengan proses hukum itu, Tumpang dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke penyidik Polda Banten. Hal itu dilakukan hingga nantinya dilakukan penahanan kembali dalam penyelidikan hukum. "Walaupun ditangguhkan, tetap wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Banten," ujarnya.

Namun, di balik penangguhan itu malah aksi Tumpang viral di media sosial. Tampak kepala desa itu dalam kondisi sehat dengan berkeliaran di desa Wanakerta, Sindang Jaya menemui warga. 

Bahkan, dalam video yang viral, Tumpang menggunakan atribut jabatan kepala desa. "Soal Tumpang yang berkeliaran ke warga lalu pakai atribut kepala desa, infonya belum kita dapat, akan kami cek dan selidiki lebih lanjut," tutur AKBP Mirodin.

Hal senada disampaikan Camat Sindang Jaya Galih Prakosa. Ia mengaku belum pernah bertemu kembali dengan Tumpang yang telibat kasus pemalsuan tanah.

Kades Mandiri Dalih Sertifikat Tanah Kantor Desa Tidak Tergadai, Tapi...

"Terakhir dapat kabar kalau yang bersangkutan terkena kasus dan diamankan Polda," jelas Galih. 

Dia menuturkan belum mengetahui lagi terkait proses hukum lanjutan terhadap Tumpang 

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

"Saya belum dapat laporan apapun lagi, termasuk bertemu dengan yang bersangkutan. Sehingga, atas informasi tersebut, akan kami cek dan tindak lanjut," ujarnya.

Untuk diketahui, Tumpang ditangkap di kediamannya kawasan Kabupaten Tangerang,  pada Selasa, 3 September 2024 dini hari. Penangkapan itu karena ia terbukti bersalah, melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah milik warganya sendiri.

Ketua KPK Ungkap Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Tersangka Baru Korupsi Sritex, Eks Direktur Keuangan dan Mantan Bos Bank Ramai-ramai Dijebloskan ke Tahanan

Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025