Fantastis! Perputaran Duit Judi Online Januari-Juni 2024 Capai Rp13,2 Triliun

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 26 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap perputaran aliran dana terkait judi online. Dia menyebut, perputaran dana judi online sepanjang Januari-Juni 2024 mencapai Rp13,2 triliun.

Eks Pegawai Komdigi Terjerat Kasus Judi Online Dituntut 7-9 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024. 

Ivan menyebut, data perputaran aliran dana judi online itu diketahui berdasarkan 10 laporan hasil analisis yang dilakukan PPATK.

Terima Rp 15 Miliar Buat Tutup Mulut Kasus Judi Online Komdigi, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

"PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 laporan hasil analisis dengan total perputaran dana Rp13,2 triliun," kata Ivan dalam rapat. 

Dalam kesempatan itu, Ivan juga membongkar aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba. Kata dia, ada 41 laporan dengan total perputaran uang mencapai Rp16,8 triliun.

PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

"Selain itu PPATK juga turut berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika terdapat 41 laporan dengan total perputaran dana Rp16,8 triliun," tuturnya. 

Para terdakwa kasus judi online Komdigi

Agen Situs Judi Online Komdigi Dituntut 6-7 Tahun Penjara

Para terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025