Kemensos Akan Salurkan Santunan bagi Korban Bencana Angin Kencang Soppeng Sulsel

Kemensos akan menyalurkan santunan kepada korban bencana angin
Sumber :
  • Kemensos

VIVA – Kementerian Sosial akan menyalurkan santunan kepada ahli waris sembilan korban meninggal dunia dan korban luka-luka bencana angin kencang di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris

"Sesuai aturan yang berlaku, Kemensos akan memberikan santunan kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp15 juta," ujar Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), Masryani Mansyur, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

Kemensos merencanakan penyaluran santunan kepada 9 ahli waris  korban meninggal dunia senilai total Rp135 juta. Sedangkan korban luka-luka akan mendapatkan santunan sebesar Rp5 juta per orang. Terdapat 8 korban luka-luka sehingga Kemensos menyiapkan nilai santunan senilai total Rp40 juta.

"Penyaluran bantuan ini akan segera dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan pendataan korban diselesaikan oleh tim relawan Tagana yang terjun ke lapangan," kata Masryani.

KPK Sebut Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Bikin Negara Rugi Rp200 M

Pada Minggu (3/11/2024), bencana hujan deras disertai angin kencang dan petir melanda Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, yang menyebabkan kerusakan dan jatuhnya korban jiwa.

Peristiwa bencana ini merenggut nyawa 9 orang dan mengakibatkan 8 orang lainnya mengalami luka-luka. Selain itu, sebuah rumah adat di situs budaya Petta Bulu Matanre mengalami kerusakan signifikan. Para korban yang meninggal dunia dan luka-luka berasal dari berbagai wilayah di sekitar Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Barru.

Sejak laporan kejadian diterima, Kemensos telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Soppeng,Tagana, TNI, TRC BPBD Kabupaten Soppeng, dan pihak kecamatan untuk melakukan pendataan, asesmen, dan penanganan darurat. Tagana juga telah dikerahkan guna melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan dalam proses pencairan santunan.

Kuasa hukum ahli waris Benyamin Sueb, Jainal Riko Frans Tampubolon (tengah)

Ahli Waris Benyamin Sueb Ngamuk ke Polda Metro, Ternyata Ini Penyebabnya

Ahli waris Benyamin Sueb menuntut kepastian hukum terkait laporan yang sudah setahun mandek.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025