Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judol Rekayasa Rekening, PPATK Nyaris Terkecoh

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dicokok polisi terkait judi online (judol) disebut sengaja merekayasa rekening.

OJK dan Perbankan Blokir 17 Ribu Rekening Bank Terindikasi Judi Online

"Mereka (pegawai Kemkomdigi yang tertangkap kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Kamis, 7 November 2024.

11 pegawai Kemkomdigi itu mengirim nomor rekening rekayasa ke PPATK. Nomor rekening yang dikirim dikondisikan lebih dulu supaya tidak terendus judol.

Gara-gara Ini Website BYD Indonesia Terancam Diblokir Pemerintah

"Selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," katanya.

Pihaknya sempat terkecoh, tapi, setelah mengumpulkan sejumlah informasi, rekening asli yang dipakai mereka ketahuan. Lantas PPATK memblokir rekening itu dan menyerahkan hasil analisis aliran dana ke Mabes Polri.

Pemotor yang 'Smackdown' Sopir Truk di Bekasi Sampai Tulangnya Retak Ternyata Pegawai BUMD

"Untung kami bekerja secara prudent dan akuntabel," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus perjudian (Dok. Istimewa)

3 Marketing Judi Online di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru menangkap 3 orang pelaku terkait dengan kasus perjudian online yang berperan sebagai marketing.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025