Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Lisa Rahmat yang merupakan pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur, diperiksa Kejaksaan Agung perihal kasus suap dan gratifikasi vonis bebas kliennya. Lisa diperiksa untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

“Hari ini ada satu pemeriksaan, LR sebagai saksi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Jumat, 8 November 2024.

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Rapat di DPR, Kejagung Usul Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun

Harli menambahkan, ada juga beberapa orang diperiksa kemarin sebagai saksi. Mereka adalah SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) alias sekuriti pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Lalu, KW dan SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.

Pakar Hukum Ungkap Faktor Kejaksaan Agung Masih Dipercaya Publik

Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Surabaya, usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap.

Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka. Setelahnya, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Yang terbaru, Ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Polisi menunjukkan foto dua polisi tersangka kematian Brigadir Nurhadi

Akhirnya Polda NTB Tahan 2 Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Dua mantan perwira berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi ditahan selama 20 hari di Rutan Polda NTB.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025