Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Lisa Rahmat yang merupakan pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur, diperiksa Kejaksaan Agung perihal kasus suap dan gratifikasi vonis bebas kliennya. Lisa diperiksa untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Terungkap! Anggota GRIB Jaya Ternyata Disewa untuk Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

“Hari ini ada satu pemeriksaan, LR sebagai saksi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Jumat, 8 November 2024.

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Dedi Mulyadi Puji Kejagung Tersangkakan Dirut Sritex Usai Selewengkan Kredit Bank BJB

Harli menambahkan, ada juga beberapa orang diperiksa kemarin sebagai saksi. Mereka adalah SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) alias sekuriti pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Lalu, KW dan SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.

MA Terbitkan Surat Edaran Larangan Hakim Hidup Hedon hingga Datang ke Diskotek

Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Surabaya, usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap.

Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka. Setelahnya, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Yang terbaru, Ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Jan Hwa Diana bos CV Sentosa Seal ditahan.

Bos Sentoso Seal Jadi Tersangka, Ratusan Ijazah Eks Karyawan Ditemukan di Rumahnya

Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah eks karyawan perusahaannya.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025