Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker!

Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Sumber :
  • tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menkes Prihatin Wamenaker Noel Jadi Tersangka: Presiden Sudah Ingatkan Jangan Korupsi!

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo telah menandatangani surat pemberhentian terhadap Immanuel Ebenezer.

"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Buntut OTT Sertifikasi K3, Ketua KPK Ultimatum Menteri Turun Tangan Awasi Pelayanan Publik

Selanjutnya, kata Prasetyo, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum terkait Immanuel Ebenezer kepada KPK. 

Dia berharap, kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak khususnya jajaran Kabinet Merah Putih.

Parah! Ini Peran Immanuel Ebenezer di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai KPK melakukan OTT terhadap Immanuel Ebenezer pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.

Adapun inisial kesebelas tersangka tersebut adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Immanuel dan 10 tersangka lainnya itu langsung dilakukan penahanan. Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat, 22 Agustus 2025 hingga 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Di sisi lain, Setyo menjelaskan kasus pemerasan di lingkungan Kemenaker terkait sertifikasi K3 telah berlangsung lama sejak enam tahun silam. Praktik itu terus berlangsung hingga tahun ini.

"Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," jelas Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya